
Seoul, Sabtu 25 April 2026-VNNMedia- Jaksa penuntut secara resmi menolak permintaan kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si-hyuk, ketua dan pendiri perusahaan hiburan Hybe
Dilansir, kBaca Berita Menarik Lainnya di Google Newseputusan yang diumumkan pada Jumat (24/4) tersebut didasarkan pada alasan kurangnya bukti yang kuat untuk menahan pemimpin agensi raksasa K-pop tersebut
Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengembalikan berkas permohonan yang diajukan polisi awal pekan ini. Bang Si-hyuk dituduh melakukan praktik perdagangan tidak adil yang curang berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pada tahap penyelidikan saat ini, bukti yang tersedia belum cukup untuk membenarkan penahanan, sehingga mereka meminta kepolisian melakukan penyelidikan tambahan
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Bang menipu investor pada tahun 2019 dengan membujuk mereka menjual saham Hybe sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO). Melalui skema tersebut, ia diduga meraup keuntungan ilegal sekitar 260 miliar won atau setara US$175,28 juta.
Berdasarkan hukum yang berlaku, pelanggaran pasar modal dengan keuntungan di atas 5 miliar won dapat diancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup
Bang Si-hyuk membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses IPO Hybe telah dilakukan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Penyelidikan ini sendiri telah berjalan sejak kepolisian menerima informasi awal pada akhir 2024, yang diikuti dengan penggeledahan di Bursa Efek Korea dan kantor pusat Hybe pada tahun berikutnya
Dampak dari kasus ini juga membatasi mobilitas global Bang Si-hyuk setelah ia dilarang meninggalkan Korea Selatan sejak Agustus tahun lalu. Pembatasan ini menjadi perhatian internasional, di mana Kedutaan Besar Amerika Serikat di Seoul baru-baru ini dilaporkan mengirimkan surat kepada kepolisian setempat untuk meminta izin agar Bang dapat melakukan perjalanan ke AS dalam rangka mendampingi tur dunia grup BTS
Pihak kepolisian menyatakan akan meninjau kembali kemungkinan pengajuan ulang surat perintah penangkapan setelah melengkapi hasil penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News