
Jakarta, Kamis 02 April 2026-VNNMedia- Guna mendukung percepatan program 3 juta rumah, pemerintah bakal segera menerbitkan aturan baru terkait rumah susun (rusun) subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, mengatakan jika aturan tersebut tengah difinalisasi oleh kementerian. Ia juga mengungkap kalau regulasi rusun subsidi yang baru akan mencakup perubahan harga jual, spesifikasi luasan hingga tenor kredit, seperti dilansir dari Bisnis.com
“Kemudian kita sudah membuat suatu skema untuk rusun subsidi yang pertama adalah adalah kita merubah terkait harga jual tertinggi yang bisa dibiayai subsidi. Kita menyesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi dan kita konsultasikan juga dengan Kepala BPS,” jelas Sri dalam keterangan tertulis hari Rabu (1/4)
Terkait spesifikasi luasan unit rusun, dalam aturan baru diperbolehkan hingga 45 meter persegi (m2). Sementara untuk jangka waktu kredit, diperpanjang menjadi 30 tahun, dari semula 20 tahun. Selain itu guna mengatasi kendala biaya administrasi yang dianggap memberatkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan subsidi senilai Rp4 juta
“Yang paling penting juga kalau dulu di rumah susun tidak ada subsidi, sekarang alhamdulillah kita ada subsidi didukung Kementerian Keuangan, yaitu proses awal yang biasanya agak memberatkan MBR kita tanggung juga sekitar Rp4 juta oleh pemerintah,” tambahnya
Menteri PKP Maruarar Sirait sendiri sebelumnya memberikan penjelasan jika perubahan regulasi rusun subsidi dimaksudkan untuk mendorong daya beli MBR. “Bagaimanapun itu harus juga menyangkut mendorong daya beli, misalnya salah satunya kita desain cicilan 30 tahun, supaya jangka waktunya panjang, supaya cicilannya bisa rendah,” kata menteri yang akrab dipanggil Ara itu
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News