
Singapura, Senin 30 Maret 2026-VNNMedia- Pemerintah Singapura mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan e-vaporizer alias vape, guna melindungi kesehatan warganya
Kebijakan terbaru itu menyasar turis asing yang berniat memasuki Singapura. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan negara tersebut, ICA (Immigration and Checkpoints Authority), telah memperketat pemeriksaan di perbatasan untuk mencegah turis asing membawa vape
Laporan menyebut bahwa dari pengetatan di pos-pos pemeriksaan udara, darat dan laut, ditemukan 42 kasus pelancong membawa vape, yang kemudian secara sukarela membuangnya. Namun pada periode 24-27 Maret ICA menyebut telah menyita 240 lebih vape
Dari jumlah tersebut, 52% melibatkan warga negara asing, sementara sisanya merupakan warga lokal, termasuk penduduk Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang
Dalam aturan terbaru itu, pengunjung jangka pendek yang melakukan pelanggaran berulang akan diblokir masuk Singapura. Sementara bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, akan dicabut izinnya dan dideportasi serta dilarang masuk kembali ke Singapura, jika melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali
Singapura sendiri telah menerapkan aturan pelarangan impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, penggunaan, dan pembelian vape, rokok elektronik serta produk tembakau tiruan lainnya
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News