
JAKARTA, 29 MARET 2026 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan fintech pinjaman daring (pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga. Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis di Jakarta, Kamis (26/3/2026), sekaligus menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pertimbangannya, majelis menemukan adanya kesepakatan di antara pelaku usaha untuk menentukan batas atas suku bunga pinjaman daring. Praktik tersebut dinilai merusak mekanisme pasar karena suku bunga yang ditetapkan berada di atas tingkat yang seharusnya.
KPPU menilai kebijakan itu tidak hanya gagal melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha. Dampaknya, persaingan di industri pinjaman online menjadi tidak sehat dan merugikan masyarakat.
Perkara ini telah bergulir sejak 2023 dan memasuki tahap persidangan pada Agustus 2025. Meski seluruh terlapor sempat membantah tuduhan, majelis tetap melanjutkan proses hingga tahap pembuktian dan akhirnya menjatuhkan putusan.
Majelis juga menolak berbagai keberatan yang diajukan pelaku usaha, termasuk terkait kewenangan KPPU dan prosedur hukum. Selain itu, dalih pengecualian yang diajukan juga tidak diterima karena tidak ada aturan yang memberi kewenangan bagi pelaku usaha atau asosiasi untuk menetapkan suku bunga.
Dari total 97 perusahaan, sebanyak 52 pelaku usaha dijatuhi denda minimal Rp1 miliar. Penetapan sanksi mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif selama proses persidangan.
Selain sanksi, KPPU turut memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap industri fintech P2P lending.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri pinjol di Indonesia agar lebih transparan dan menjalankan bisnis sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat serta tidak merugikan konsumen.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News