
Jakarta, Kamis 12 Maret 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti dokumen, barang elektronik dan termasuk uang tunai sebanyak Rp 756,8 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dilansir Antara, Asep menjelaskan uang ratusan juta tersebut disita dari mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo sebanyak Rp 309,2 juta, kemudian Rp 357,6 juta dari dalam tas di rumah Hary, serta Rp 90 juta dari dalam koper di rumah aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya pada Senin (9/3/2026). Mereka diamankan lembaga antirasuah terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selanjutnya pada Selasa (10/3) KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News