Pembatasan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun, Seskab Teddy Minta Dukungan Orang Tua

Ilustrasi media sosial. (istimewa)

Jakarta, Rabu 11 Maret 2026 – VNNMedia – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan orang tua untuk membantu menerapkan pembatasan akses media sosial (medsos) kepada anak di bawah usia 16 tahun.

“Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal,” kata Seskab Teddy usai rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti PP 17/2025 dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Dilansir Kompas.com, Teddy meyakini, PP Tunas akan berdampak baik bagi generasi muda Indonesia. Terlebih, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga kejahatan siber.

“Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” ujar Teddy.

Ia menyebut, lewat aturan itu, anak-anak hanya akan dapat mengakses media sosial jika sudah siap dan cukup umur.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Di sisi lain, pemerintah akan menyosialisasikan aturan baru ini kepada pemerintah daerah (pemda) hingga sekolah yang menjadi sarana belajar mengajar.

“Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya,” jelas Teddy.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, finalisasi PP dilakukan dengan kolaborasi lintas sektor. Semua pihak termasuk masyarakat sepakat untuk melakukan aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital dapat dijalankan dengan lebih efektif.

Ia tidak memungkiri, tantangan implementasi selalu ada. Namun, Indonesia perlu melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak muda dan generasi penerus bangsa dari kejahatan media sosial

“Pasti (ada tantangan), tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar, ya. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News