Jelang Mudik, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Batas Bagasi Penumpang Kereta

SURABAYA, 10 MARET 2026 – VNNMedia – Menjelang periode angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan selama perjalanan kereta api. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga kenyamanan sekaligus mencegah kasus barang tertinggal atau tertukar di stasiun maupun di dalam kereta.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menjelaskan, setiap penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram atau dengan volume 100 dm³ dengan ukuran maksimal 70 x 48 x 30 cm tanpa dikenakan biaya tambahan.

Menurutnya, apabila saat proses boarding penumpang kedapatan membawa barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kelas eksekutif, biaya tambahan dikenakan sebesar Rp10.000 per kilogram, sedangkan untuk kelas ekonomi sebesar Rp2.000 per kilogram.

Karena itu, penumpang diimbau memastikan kembali jumlah dan ukuran bagasi sebelum keberangkatan agar tidak dikenai biaya tambahan di stasiun.

Selain mengatur batas bagasi, KAI juga melarang sejumlah barang
tertentu dibawa ke dalam kereta demi menjaga keselamatan penumpang. Barang yang dilarang antara lain narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau senjata api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang yang menimbulkan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Mahendro juga mengingatkan penumpang untuk lebih waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan. Ia menyarankan agar setiap barang diberi label identitas atau penanda khusus untuk menghindari kemungkinan tertukar dengan milik penumpang lain.

Selain itu, penumpang diminta menyimpan barang berharga di tempat yang aman dan tetap dalam jangkauan. Sebelum turun dari kereta, penumpang juga diingatkan memeriksa kembali seluruh barang bawaan, baik yang diletakkan di rak bagasi atas, di bawah kursi, maupun di kantong penyimpanan kursi.

“Barang bawaan merupakan tanggung jawab masing-masing penumpang. Namun petugas KAI tetap akan membantu mengamankan barang yang tertukar atau tertinggal selama masih berada di area stasiun maupun di dalam kereta,” ujar Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, dan tertib, khususnya saat mobilitas masyarakat meningkat selama musim mudik Lebaran.

Penumpang juga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan selama perjalanan menggunakan kereta api.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News