
Jakarta, Senin 09 Maret 2026 – VNNMedia – Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau, pada Senin (9/3/2026).
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Dilansir Kompas.com, Budi mengatakan, hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Marjani.
“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau, pada Rabu (5/11/2025).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, pada Selasa (4/11/2025).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News