Polda Jatim Tetapkan Ketua Pengprov Kick Boxing Jatim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Ketua Pengprov Kick Boxing Jatim WPC kasus kekerasan seksual.

Surabaya, Senin 09 Maret 2026 – VNNMedia – Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim berinisial WPC atau Wira Prasetya Catur (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet berinisial VAP (24).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kekerasan seksual tersebut terjadi di beberapa wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali.

“Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” kata Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2026).

Jules menjelaskan hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada.

“Kami (Polda Jatim) memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum. Ia menjelaskanhubungan keduanya yakni sebagai pelatih dan korban yang merupakan atlet.

Ia mengatakan tindakan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kali kejadian.

“Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” ujar Ganis.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menambahkan terdapat sejumlah bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami korban, salah satunya berupa pelukan yang membuat korban merasa tidak nyaman.

“Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain,” kata Ruth.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News