Viral Truk Sampah Tumpah di Jalan, Pemkot Surabaya Tegaskan Armada Pengangkut Wajib Tertutup dan Laik Jalan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto

SURABAYA, 9 MARET 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan terkait operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan truk sampah dengan bak terbuka sehingga muatannya berserakan di jalan.

Peristiwa tersebut mengingatkan pada insiden serupa di kawasan Siola yang sempat memicu kecelakaan karena sampah yang jatuh dari truk di jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat dalam kontrak kerja sama. Di dalamnya terdapat ketentuan operasional hingga sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok, atau masalah operasional lain, semuanya sudah diatur lengkap dengan sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap kendaraan pengangkut sampah harus memenuhi standar operasional, baik jenis compactor maupun bak konvensional. Armada juga wajib dalam kondisi layak jalan dan tidak mudah mengalami gangguan operasional.

Menurutnya, jika ditemukan sampah berserakan di jalan akibat kelalaian kendaraan rekanan, DLH akan memberikan teguran hingga menjatuhkan penalti sesuai kontrak. Bahkan, sanksi terberat bisa berupa pemutusan kerja sama atau blacklist.

Dedik juga menjelaskan bahwa kendaraan pengangkut sampah di Surabaya terbagi dalam tiga kategori, yakni armada milik Pemkot Surabaya, kendaraan rekanan hasil proses pengadaan jasa, serta kendaraan milik swasta.

Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

“Untuk kendaraan rekanan, pengawasannya lebih mudah karena sejak awal sudah melalui proses pengecekan kelayakan. Sedangkan kendaraan swasta pengawasannya lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan pemkot,” ujarnya.

Meski demikian, DLH memastikan tetap akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat jika ditemukan kendaraan pengangkut sampah yang membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan data 2024, Surabaya memiliki 191 titik tempat penampungan sementara (TPS) yang dilayani berbagai armada pengangkut. Pemkot mengoperasikan 81 unit compactor, 26 dump truck, serta 54 armroll dengan berbagai kapasitas.

Armada tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan dan TPA Benowo. Sebagian besar TPS dilayani armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS ditangani oleh kendaraan rekanan.

Dedik menegaskan, secara standar operasional seluruh kendaraan pengangkut sampah harus tertutup atau minimal menggunakan terpal agar muatan tidak jatuh di jalan.

“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Jika kendaraan rekanan melanggar, sanksinya bisa sampai blacklist,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News