DPRD Jatim : Raperda Pertembakauan Dibahas untuk Melindungi Petani

Surabaya, 30 Mei 2024, VNNMedia – Anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti menyampaikan, Raperda  tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur, secara prinsip bertujuan untuk melindungi petani tembakau dan juga industri serta turunnya. Hal ini ditegaskan penting mengingat Jawa Timur merupakan daerah yang memberikan kontribusi besar kepada nasional.

“Sehingga otomatis kita harus menjamin kesejahteraan petani tembakaunya, komoditasnya agar menjadi unggulan, kemudian juga industri dan turunnya. Hal itu ditekankan dalam perda ini,” kata Erma saat ditemui usai rapat paripurna, Kamis  (30/5).

Seperti diketahui, DPRD Jatim saat ini kembali melanjutkan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur. Raperda yang dibahas di Komisi B ini sebelumnya sempat mengalami penundaan hampir setahun.

Mulanya, Raperda ini berjudul Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jawa Timur. Namun setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Jatim dengan berbagai stakeholder, Raperda ini berubah menjadi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur

Dijelaskan, komisi B melihat petani tembakau rentan mengalami kerugian saat masa panen lantaran urusan di tata niaga. Melalui perda ini, dewan berharap salah satunya bisa menjadi landasan keinginan untuk membuat harga tembakau menjadi stabil. Hal lain yang turut diatur nantinya adalah asuransi untuk petani.

Erma pun menjamin penggodokan Raperda Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jawa Timur akan terus dilakukan. Sebab targetnya harus rampung disisa jabatan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 ini. Saat ini, penggodokan Raperda ini sudah masuk tahap finalisasi.

“Pada periode kita target sudah selesai. Pembahasan di Komisi B sekarang sudah selesai. Dan kita akan kawal di Bapemperda, karena harus ada proses harmonisasi hukumnya di Bapemperda. Kemudian nanti akan dikonsultasikan di kementerian,” ungkap Erma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada rapat paripurna 22 Mei lalu, juru bicara Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menyampaikan perkembangan terbaru dalam pembahasan Raperda ini. Adapun rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Hari Istu Subagio dan turut dihadiri oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Dalam laporannya, Agus Dono mengungkapkan dasar filosofi dan sosiologis pembentukan Raperda ini dimaksudkan sebagai upaya memenuhi hak masyarakat Jawa Timur untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Hak tersebut dijamin oleh konstitusi, pada mukadimah dan batang tubuh UUD 1945. Dalam proses pembahasan, Agus Dono menyampaikan jika Komisi B telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat dengan stakeholder terkait untuk menampung berbagai aspirasi.

Antara lain dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPERO), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur, serta Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur. “Jumlah Bab dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau sebanyak 14 Bab dan 50 pasal,” kata Agus Dono.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia