Disney Didenda US$10 Juta karena Langgar Undang-Undang Privasi Anak

Washington DC, Rabu 03 September 2025-VNNMedia- Walt Disney Co. setuju untuk membayar denda sebesar US$10 juta untuk menyelesaikan gugatan dari Komisi Perdagangan Federal (FTC). Gugatan ini menuduh Disney melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) dengan mengumpulkan data pribadi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua

Menurut FTC, pelanggaran ini terjadi karena Disney gagal memberi label “Dibuat untuk Anak-Anak” pada beberapa video yang diunggahnya ke YouTube. Akibatnya, video-video tersebut menampilkan iklan yang ditargetkan berdasarkan data pribadi penonton, termasuk anak-anak. Undang-undang COPPA secara tegas mewajibkan aplikasi dan situs web yang ditujukan untuk anak-anak untuk mendapatkan izin dari orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi mereka

Pemberian label yang salah ini membuat YouTube mengumpulkan data dari anak-anak yang menonton video Disney, kemudian menggunakan data tersebut untuk menampilkan iklan yang disesuaikan dengan profil mereka. Juru bicara Disney belum memberikan komentar terkait kasus ini

Sebelumnya, Google, perusahaan induk YouTube, juga menghadapi masalah serupa dan setuju untuk membayar denda US$170 juta pada tahun 2019 dalam kasus yang juga melibatkan pelanggaran COPPA

sumber: Channel News Asia

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News