
SURABAYA, 14 APRIL 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya mempercepat rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) untuk generasi muda, khususnya Gen Z, sebagai solusi hunian terjangkau di tengah tingginya kebutuhan rumah di perkotaan.
Program ini menjadi langkah strategis Pemkot Surabaya dalam menyediakan hunian modern bagi warga muda yang belum memiliki rumah pribadi. Dua kawasan yang diprioritaskan untuk pembangunan rusunami adalah Rungkut di Surabaya Timur dan Tambak Wedi di Surabaya Utara.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian, menjelaskan bahwa konsep hunian yang disiapkan bersifat berjenjang, mulai dari Rusunawa subsidi, Rusunawa nonsubsidi, hingga Rusunami kepemilikan.
Saat ini, Pemkot Surabaya telah memiliki Rusunawa subsidi dengan tarif sewa maksimal Rp150 ribu per bulan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Ke depan, akan ada jenjang berikutnya berupa rusunawa nonsubsidi, lalu rusunami yang bisa dimiliki masyarakat,” ujar Iman, Senin (13/4/2026).
Pada 2026 ini, Pemkot Surabaya memfokuskan tahapan awal proyek pada penyiapan lahan, finalisasi desain, dan skema pembiayaan bersama investor.
Menurut Iman, seluruh proses tersebut sedang dipercepat agar pembangunan fisik bisa segera dimulai setelah semua aspek teknis dinyatakan siap. “Kami upayakan tahun ini lahan siap, desain selesai, dan perhitungan investasi sudah matang,” katanya.
Selain persiapan internal, Pemkot Surabaya juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait dukungan program rusun subsidi.
Kebijakan dari pemerintah pusat itu nantinya akan diintegrasikan dengan pengembangan rusunami di Surabaya agar skema pembiayaan dan pelaksanaannya lebih optimal.
Pengembangan hunian vertikal di Surabaya juga mendapat dukungan dari sektor lain, termasuk proyek Transit Oriented Development (TOD) yang akan dikembangkan PT KAI di sekitar Stasiun Gubeng. Proyek tersebut diperkirakan menjadi tambahan pasokan hunian vertikal strategis di pusat kota.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Hunian Layak pada 30 Maret 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum utama untuk menjamin penyediaan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan sehat bagi warga.
Perda tersebut juga mengatur pengembangan Rusunawa dan Rusunami sebagai alternatif hunian masa depan bagi masyarakat Surabaya, terutama generasi muda yang membutuhkan akses rumah terjangkau di tengah kota.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News