Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di NTB Berjalan Baik, Koordinasi Humanis Antar Lembaga

[Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama]

Mataram, 26 April 2026, VNNMedia – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mengapresiasi implementasi awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, penerapan regulasi tersebut sejauh ini berjalan cukup baik, ditopang oleh koordinasi yang harmonis antarlembaga penegak hukum.

“Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNNP berjalan baik dan harmonis. Ini menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru yang tentu masih memiliki beberapa kendala awal,” ujar Benny kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Mataram, Provinsi NTB.

Dalam rangkaian tinjauan bersama Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat, Benny menyoroti tingginya kasus narkotika yang menjadi perhatian utama di wilayah tersebut. Ia menegaskan perlunya pendekatan tegas terhadap para pengedar, dan mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika.

“Untuk pengedar harus dihukum berat. Tapi untuk pemakai, kita harus melihat mereka sebagai orang sakit yang perlu diobati. Negara harus hadir, termasuk jika mereka tidak mampu,” tegasnya.

Legislator Dapil Sumatera Barat II tersebut juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Menurutnya tanpa dukungan sarana rehabilitasi yang memadai, penanganan persoalan narkotika akan semakin kompleks.

“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyiapkan tempat rehabilitasi. Kalau tidak, kita tidak bisa membayangkan ke depan dampaknya seperti apa. Narkotika ini sudah seperti gunung es, bahkan bisa dikatakan sudah dalam kondisi darurat,” ungkap Benny.

Selain itu, Benny menilai bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kuatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam kerangka criminal justice system (CJS).

“Memang sebagai aturan baru pasti ada kendala. Tapi tadi kita lihat langsung bagaimana Kapolda, Kajati, dan Kepala BNNP duduk bersama dalam satu deretan. Ini simbol bahwa koordinasi berjalan baik. Dan hanya dengan koordinasi, berbagai kendala itu bisa diselesaikan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News