DPR Sahkan UU PPRT, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kini Berkekuatan Hukum

JAKARTA, 21 APRIL 2026 – VNNMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, Selasa (21/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyetujui pengesahan UU tersebut secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat, disertai tepuk tangan.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus bagi pemberi kerja. 

Saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Menurutnya, undang-undang ini juga mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi serta kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam UU PPRT mencakup proses perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, serta hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mengatur peran perusahaan penempatan, pelatihan vokasi, perizinan usaha, hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa.

Tak hanya itu, pemerintah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung perlindungan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.

Supratman menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi, khususnya dalam menjamin hak-hak tenaga kerja. “Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPR, khususnya Badan Legislasi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang pembahasan hingga pengesahan UU ini.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia semakin kuat dan terjamin secara hukum.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News