China Terapkan Undang-Undang Anti-Sanksi Asing Melawan Kebijakan Amerika Serikat

ilustrasi kilang minyak

Beijing, Senin 04 Mei 2026-VNNMedia- Untuk pertama kalinya, pemerintah China memberlakukan undang-undang yang menargetkan perusahaan-perusahaan yang mematuhi sanksi asing

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap daftar hitam Amerika Serikat yang menjerat sejumlah kilang minyak China atas tuduhan pembelian minyak mentah asal Iran

Melansir dari Channel News Asia, Kementerian Perdagangan China pada hari Sabtu mengeluarkan perintah agar perusahaan tidak mematuhi sanksi Amerika terhadap lima perusahaan penyulingan minyak, termasuk Hengli Petrochemical

Kebijakan tersebut didasarkan pada aturan yang memungkinkan Beijing untuk membalas entitas yang menerapkan sanksi yang dianggap melanggar hukum

Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan China karena dianggap memperdagangkan minyak dari Iran maupun Rusia, sebuah tindakan yang kerap dikritik keras oleh Beijing

Hengli Petrochemical sendiri membantah tuduhan Amerika Serikat mengenai keterlibatan mereka dalam perdagangan minyak Iran. Kilang minyak independen di China memang dikenal sebagai pembeli utama ekspor minyak Iran

Keputusan ini diambil kurang dari dua minggu sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan mengunjungi Beijing. Langkah ini menunjukkan kesediaan China untuk menggunakan instrumen tekanan ekonomi meskipun terdapat gencatan senjata perdagangan dengan Washington

Berdasarkan undang-undang yang diperkenalkan pada tahun 2021 dan direvisi pada bulan April, China memiliki wewenang untuk memberlakukan tindakan balasan terhadap perusahaan dan individu, termasuk pembatasan perdagangan, investasi, hingga akses masuk dan keluar wilaya

Analis hukum memperingatkan bahwa kebijakan ini menempatkan perusahaan yang berada di antara dua yurisdiksi dalam posisi sulit, di mana mereka berisiko melanggar hukum China jika mematuhi sanksi asing, atau justru terkena sanksi di tempat lain jika tidak mematuhinya

Surat kabar resmi China, People’s Daily, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menggunakan kekuatan supremasi hukum dalam melawan yurisdiksi jarak jauh Amerika Serikat. Pemerintah China juga menyediakan mekanisme bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan pengecualian kepada regulator setempat

Bagi perusahaan dengan bisnis luar negeri yang substansial, proses pengecualian ini dianggap menjadi jalur penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar di tengah ketegangan geopolitik yang berlangsung

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News