Ditreskrimum Polda Jatim Kembalikan Motor Korban 3C

[Ditreskrimum Polda Jatim saat kembalikan motor korban 3C]

Surabaya, 03 Juni 2026, VNNMedia – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim  dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan juga mengembalikan kendaraan milik korban pencurian dan pembegalan atau 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Salah satu korban, Siti, warga Ngepring, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan polisi. Motor Honda Beat merah tahun 2024 miliknya hilang saat diparkir di kandang sapi ketika dirinya bekerja.

Siti mengatakan dirinya melapor kepada pihak kepolisian pada bulan Maret lalu. Setelah beberapa bulan menunggu, ia mendapat kabar dari Polsek setempat bahwa motornya berhasil ditemukan pada Juni.

“Terima kasih banyak kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan menemukan kembali motor saya,” ujar Siti

Korban lainnya, Happy Nur cahyanti, warga Taman Puspa Sarirogo, Sidoarjo, juga menerima kembali motor Honda Scoopy hijau tahun 2023 miliknya yang sempat dibegal.

Happy menjadi korban pembegalan saat hendak berlibur menuju kawasan Bukit Premium, Pasuruan. Usai kejadian, ia melapor ke Polsek Nongkojajar pada 2 Mei. Hanya berselang dua hari, tepatnya 4 Mei, polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut. Namun, motor baru diserahkan pada Juni lantaran masih dibutuhkan dalam proses hukum.

Happy menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembegalan yang dialaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur karena telah berhasil menangkap pelaku begal yang menimpa saya dan menemukan kembali kendaraan saya,” kata Happy.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News