LPS Pertahankan Bunga Penjaminan hingga September 2026

JAKARTA, 2 JUNI 2026 – VNNMedia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. “Besaran TBP yang berlaku yakni 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.

LPS menilai tingkat bunga penjaminan saat ini masih memadai setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang relatif stabil, kondisi likuiditas perbankan yang tetap kuat, serta persaingan penghimpunan dana antarbank yang masih sehat.

Selain itu, kinerja industri perbankan nasional juga menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan dana masyarakat tersebut didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga sehingga dinilai mampu menghadapi berbagai potensi risiko ekonomi dan keuangan.

Dari sisi perlindungan nasabah, LPS mencatat tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas ketentuan Undang-Undang. Per April 2026, sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau setara 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh oleh LPS untuk simpanan hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, pada sektor BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening yang ada.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, kondisi industri perbankan, dan dinamika pasar keuangan.

Untuk meningkatkan perlindungan nasabah, LPS juga meminta perbankan lebih aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sehingga masyarakat dapat memahami batas bunga simpanan yang dijamin oleh LPS.

Dengan kebijakan mempertahankan TBP ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News