
Jakarta, 28 Mei 2026, VNNMedia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran obat keras ilegal di Bekasi. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengedarkan obat keras ilegal di sebuah toko kosmetik yang hanya kedok belaka.
Dua pengedarnya, TM (26) dan SN (24) kemudian dibekuk Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku menjual obat golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Hexymer lewat kios kamuflase dan transaksi online.
“Perannya sebagai pelaku penyimpanan, pemilik, dan sekaligus pengedar berbagai jenis obat-obatan golongan keras,” jelas Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, TM ditangkap pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.00 di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian, SN ditangkap di Jalan Irigasi No.122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.
Dari dua lokasi itu, ujarnya, penyidik menyita 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat bungkus polos, serta uang hasil penjualan Rp1.257.000. Kombes Pol. Victor mengatakan, pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan membuka kios menyerupai toko kosmetik.
“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui warga dan aparat,” ungkapnya.
Selain jualan lewat kios, tersangka juga menawarkan obat keras melalui akun online biasa. Pengiriman dilakukan memakai alamat pengirim palsu dan sistem cash on delivery (COD).
“Rata-rata cash on delivery atau mereka membuat janji bertemu di satu titik tertentu, bahkan di sudut-sudut tertentu,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal-pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga menduga masih ada pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News