
JAKARTA, 23 MEI 2026 – VNNMedia — Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, terkait implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha memberikan respons positif terhadap langkah pemerintah, termasuk kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk untuk mengelola kebijakan ekspor tersebut.
“Hampir seluruh asosiasi, baik dalam maupun luar negeri, mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah dan siap bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah,” kata Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Airlangga menjelaskan, kebijakan DHE ekspor SDA akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Meski demikian, implementasinya dilakukan secara bertahap dan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.
“Mulai berlaku 1 Juni, kemudian implementasinya bertahap dan akan dievaluasi dalam tiga bulan,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif. Pengawasan nantinya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danantara, serta sistem digital yang memungkinkan proses monitoring berlangsung otomatis.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap aliran devisa hasil ekspor dapat terpantau secara lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan lintas lembaga agar badan pelaksana kebijakan tidak berkembang menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu mekanisme pasar.
Menurut Purbaya, pemerintah akan menempatkan unsur pengawas dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, guna memastikan tata kelola berjalan sehat dan profesional.
Ia menilai model pengawasan tersebut dirancang lebih kuat dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya agar implementasi kebijakan tetap menjaga keseimbangan pasar sekaligus mendukung kepentingan nasional.
Baca Berita Menarik Lainnya di DH