
SURABAYA, 21 Mei 2026 – VNNMedia – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 039/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2025 yang diajukan oleh Tiyono (Pemohon) gugur terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Brabowan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro (Termohon). Ini dikarenakan Pemohon tidak hadir di persidangan selama dua kali berturut-turut.
“Permohonan Pemohon dengan Nomor Registrasi 039/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2025yang diajukan oleh Tiyono (Pemohon) dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Sidang KI Jatim A. Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada persidangan di KI Jatim, Kamis (21/5/2026).
Amin menjelaskan ada pertimbangan yang menjadikan putusan gugur permohonan pemohon yakni menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 11Februari 2026 dan 6 Mei 2026 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll).
“Menimbang bahwa Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tanpa disertai alasan yang jelas. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” jelasnya.
Lebih lanjut dia manambahkan, atas dasar itulah, majelis berpendapat bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, M. Sholahuddindan Yunus Mansur Yasinmasing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 18 Mei 2026 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 21 Mei 2026 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Humaira Putri Syahrani sebagai Panitera Pengganti.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia