Agar Tak Ada Penyimpangan, Kejari Tanjung Perak Berikan Sosialisasi Terkait Tata Kelola APBD

[Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Nurdhina Hakim, S.H., M.H., saat usai sosialisasi administrasi pelaksanaan reses di ruang rapat paripurna DPRD Surabaya]

Surabaya, 19 Mei 2026, VNNMedia – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Nurdhina Hakim, S.H., M.H., mengatakan, Kejari Tanjung Perak memberikan sosialisasi kepada anggota DPRD Kota Surabaya terkait administrasi pelaksanaan reses. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan reses berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyalahgunaan.

“Hari ini kami sosialisasi ke DPRD terkait reses supaya DPRD juga tahu mengenai syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi, supaya tidak ada penyalahgunaan aturan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurut Nurdhina, sosialisasi ini merupakan upaya preventif agar anggota DPRD memahami apa saja yang harus dipenuhi dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses sesuai regulasi.

“Ya, kami sampaikan dulu apa-apa yang harus dipenuhi oleh anggota DPRD dalam rangka reses yang rencananya nanti akan dilakukan minggu ini,” katanya.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini, DPRD dapat menjalankan tugasnya lebih lancar tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap DPRD dapat lebih lancar dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Tujuannya agar aman di kemudian hari dan tidak menyalahi aturan hukum,” tandas Nurdhina.

Sementara itu, saat Ketua DPRD Kota Surabaya mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota DPRD Kota Surabaya. Langkah ini diambil agar tata laksana pertanggungjawaban penggunaan uang APBD berjalan sempurna dan bebas dari penyimpangan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, H. Syaifuddin Zuhri, S.Sos., usai rapat koordinasi di ruang rapat paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya.

“Pengingatan itu penting karena tata laksana anggota DPRD ini kan tidak semuanya rata. Ada yang empat periode, tiga periode, maupun satu periode,” ujarnya.

Kaji Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin Zuhri, menyebut kegiatan ini sebagai upaya membangun kebersamaan untuk menjaga marwah DPRD Surabaya. Menurut dia, sinergi dengan Kejaksaan penting karena lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan tindakan persuasif dan memberikan pemahaman hukum kepada anggota dewan.

“Semua dimulai dari kerja sama, sinergitas dengan Kejaksaan. Kita perlu adanya pemahaman-pemahaman yang kita dapat dari Kejaksaan,” katanya.

Politisi senior PDI-P ini menjelaskan, bahwa agenda ini dirancang untuk memperbaiki kekurangan di masa lalu dan mendorong DPRD bekerja lebih baik. Dia menekankan DPRD tidak hanya harus dekat dengan masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas hak dan kewajiban yang melekat pada lembaga.

“Harapannya, pelaksanaan DPRD ini bisa menjalin hubungan dengan Forkopimda. Tidak hanya berdekatan dengan masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab mempertanggungjawabkan hak-hak yang melekat pada DPRD itu sendiri,” ungkapnya.

Lebih jauh, Kaji Ipuk mengaku, sedang merancang agar sinergitas terbangun dengan semua pihak, termasuk melalui sosialisasi reses.

“Tujuannya satu, kita selamat dan semuanya baik untuk membangun kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News