
SURABAYA, 16 MEI 2026 – VNNMedia – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi guna mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular di Surabaya.
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Dalam aturan itu, seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi syarat kesehatan ketat, termasuk sudah mendapatkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri.
Selain PMK, Pemkot Surabaya juga mewaspadai penyebaran penyakit lain seperti Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi PMK atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
Tak hanya itu, ternak juga harus dipastikan sehat dan bebas gejala penyakit selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap lokasi penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan serta memastikan seluruh hewan dilengkapi dokumen kesehatan resmi.
Selain itu, lokasi penjualan harus menyediakan area isolasi bagi hewan sakit dan tempat penampungan limbah, serta tidak berada dekat peternakan lokal.
Eri menegaskan Satpol PP akan melakukan penertiban apabila ditemukan tempat penjualan yang tidak memenuhi ketentuan. “Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot juga mengatur syarat hewan kurban sesuai syariat Islam, di antaranya sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan cukup umur.
Untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun jika dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan izin lokasi kepada camat atau lurah setempat.
Panitia juga diminta menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah penyembelihan dengan baik, menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menyediakan alat pelindung diri bagi petugas penyembelihan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 berjalan aman, sehat, dan mampu mencegah penyebaran penyakit hewan di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang hari raya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News