
Den Hag, Rabu 13 Mei 2026-VNNMedia- Teheran resmi mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) atas serangan militer Amerika Serikat (AS) ke fasilitas nuklir Iran, serta pemberlakuan sanksi ekonomi dan ancaman aksi militer ke Iran
Melansir Antara, isi gugatan yang diajukan pada bulan Februari lalu itu mengacu pada pelanggaran terhadap Perjanjian Aljir (Algiers Accords) 1981 dan pelanggaran atas komitmen internasional AS dalam konflik bersenjatanya dengan Iran yang terjadi pada Juni tahun lalu
Dilaporkan kantor berita Mizan, Isi gugatan mencakup hukuman kepada AS atas intervensi terhadap masalah dalam negeri Iran dan memerintahkan AS untuk menghentikan intervensi langsung maupun tidak langsung
Gugatan tersebut juga menuntut jaminan dari pihak AS agar tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan kompensasi menyeluruh atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh serangan militer mereka.
Sebagai informasi, Perang AS-Iran pada 2025 dipicu kebuntuan diplomasi nuklir yang berujung serangan udara AS ke situs nuklir Iran di Fordow, Natanz, dan Isfahan
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News