
SURABAYA, 12 MEI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperkuat sektor ekonomi kreatif melalui perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Perubahan tersebut disepakati bersama DPRD Jatim dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengembangan ekonomi kreatif yang kini menjadi salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Khofifah, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, performa ekonomi kreatif Jawa Timur terus menunjukkan tren positif, baik dari sisi investasi maupun ekspor.
Pada Semester I 2025, investasi sektor ekonomi kreatif Jawa Timur tercatat mencapai Rp6,86 triliun atau naik 12,83 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,08 triliun.
Tak hanya itu, ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur juga menjadi yang tertinggi di Indonesia. Nilainya mencapai USD 12.887,01 juta pada Semester I 2025 atau meningkat 4,27 persen dibanding Semester I 2024 sebesar USD 12.359,23 juta.
“Alhamdulillah ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,” katanya.
Khofifah menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut dilakukan tanpa membentuk organisasi perangkat daerah baru sehingga tetap mengedepankan efisiensi fiskal daerah.
Langkah itu juga merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tentang pedoman pembentukan nomenklatur dinas ekonomi kreatif daerah.
Ia optimistis penambahan nomenklatur ekonomi kreatif akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendampingi pelaku industri kreatif sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif juga diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan tren positif jumlah tenaga kerja pada sektor ekonomi kreatif yang terus naik dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Khofifah pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jatim, khususnya Komisi A dan Bapemperda, atas dukungan terhadap penguatan kelembagaan ekonomi kreatif tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News