GAPERO : Larangan Bahan Tambahan Rokok Ancam Industri Kretek dan Picu PHK Massal

SURABAYA, 29 APRIL 2026 – VNNMedia – Rencana pemerintah membatasi bahan tambahan dan kadar nikotin-tar pada produk tembakau menuai sorotan pelaku industri. Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional, khususnya sektor rokok kretek.

Ketua GAPERO Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan larangan penggunaan bahan tambahan, termasuk yang selama ini tergolong food grade, dapat memicu dampak berantai terhadap industri rokok legal.

“Jika larangan ini diterapkan, industri rokok, terutama kretek sebagai warisan budaya Indonesia, berpotensi tidak mampu memenuhi ketentuan dan terancam berhenti beroperasi,” ujarnya di Surabaya.

Selain itu, rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri juga dinilai sulit diterapkan. GAPERO menyebut sekitar 97 persen produksi rokok nasional berasal dari kretek yang menggunakan tembakau dan cengkeh lokal dengan karakter nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

Sulami menjelaskan, tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin berkisar 2–8 persen, jauh di atas tembakau impor yang hanya sekitar 1–1,5 persen. Karena itu, penerapan standar rendah dinilai tidak realistis secara teknis.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memukul sektor padat karya, terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pun dinilai sangat tinggi jika industri dipaksa menyesuaikan standar yang sulit dicapai.

“Ini bisa menjadi larangan produksi secara de facto, karena karakter alami kretek memang memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi,” tegasnya.

Data industri menunjukkan, sektor hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur.

Saat ini terdapat sekitar 920 industri rokok legal dengan lebih dari 186 ribu tenaga kerja di wilayah tersebut, atau sekitar 60 persen dari total tenaga kerja sektor ini secara nasional yang mencapai 360 ribu orang. Produksi rokok nasional tercatat mencapai 307,8 miliar batang per tahun.

GAPERO juga mengingatkan, kebijakan yang terlalu restriktif berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal karena konsumen beralih ke produk yang lebih murah dan tidak terkontrol.

Oleh karena itu, asosiasi mendorong pemerintah untuk menyiapkan solusi transisi yang jelas bagi pelaku usaha serta melibatkan industri dalam proses penyusunan regulasi.

“Kebijakan pertembakauan harus inklusif, proporsional, dan sesuai konteks Indonesia, bukan sekadar mengadopsi standar luar seperti Uni Eropa yang memiliki kondisi berbeda,” kata Sulami.

GAPERO menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan industri, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak luas terhadap ekonomi dan tenaga kerja nasional.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News