NTT Jadi Daerah Perbatasan, DPR RI Minta Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan

[Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman]

Kupang, 27 April 2026, VNNMedia – Berlakunya KUHP dan KUHAP baru di tahun 2026 ini rupanya masih menyisakan pekerjaan rumah di lapangan. Hal inilah yang menjadi sorotan utama Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini harus betul-betul diperhatikan, agar aturan hukum yang baru ini tak sekadar manis saat sosialisasi, tetapi benar-benar bisa dieksekusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam hal ini, ia juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan rehabilitatif.

“Banyak laporan ke Komisi III saat ini terkait hal-hal yang tidak sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru, sering kali karena adanya miskomunikasi di lapangan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada sistem yang gagal, di mana masyarakat justru lebih banyak melapor ke Komisi III dibandingkan ke APH,” ujar Andi Amar usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebagai langkah penyelarasan, Andi memaparkan bahwa saat ini Komisi III DPR RI tengah membahas RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Narkotika agar memiliki substansi hukum yang sepaham dengan KUHP dan KUHAP baru.

Selain isu penerapan regulasi baru, hal ini juga di soroti Komisi III DP RI, dengan maraknya tindak pidana korupsi yang menjerat kepala desa. Kepada Kepala Kejati NTT, ia secara khusus meminta agar fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) lebih diberdayakan untuk mengawal dan membimbing administrasi hukum di tingkat pemerintahan daerah hingga desa.

“Kepala desa atau kepala daerah yang mungkin pengetahuannya tentang administrasi hukum masih kurang, harus dibimbing melalui Datun. Ke depan, jika memungkinkan, kami di DPR akan mendorong penambahan anggaran untuk Kejati NTT agar fungsi Datun ini bisa lebih maksimal diberdayakan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Mengingat posisi NTT sebagai wilayah perbatasan negara, Andi mengingatkan kerawanan daerah tersebut sebagai salah satu pintu masuk peredaran gelap narkotika, serupa dengan tantangan di wilayah asalnya, Sulawesi. Ia meminta adanya kolaborasi yang kuat antara BNNP NTT dan Polda NTT dalam menangani kejahatan ini.

Legislator Dapil Sulsel II, ini juga meminta agar penanganan kasus narkoba lebih memprioritaskan rehabilitasi bagi para pengguna yang berstatus sebagai korban, bukan justru memenuhi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Korban dalam hal ini adalah pengguna yang sering kali dipancing atau sekadar menjadi suruhan pengedar. Mereka harus direhabilitasi. Jadikan mereka saksi kunci untuk mengarahkan aparat kepada pengedar dan bandar besar (top tier) narkoba di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga, sangat mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran APH di NTT. Ia menyadari tantangan besar dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang merata di Indonesia, mengingat kondisi geografis kepulauan yang luas serta populasi penduduk yang besar.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News