
BOJONEGORO, 15 April 2026 – VNNMedia – Mengangkat tema “Penjaminan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit”, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan kembali menggelar program SAPA! (Selamat Pagi) yang menghadirkan dua narasumber, Niken Mastiko Rahayu dan Endah Puspita Wardani selaku Verifikator Klaim.
Niken Mastiko Rahayu menjelaskan bahwa saat ini sekitar 99 persen penduduk telah tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi langkah besar dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Niken juga menyampaikan alur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Peserta yang membutuhkan layanan lanjutan harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan sebelum menuju rumah sakit. Namun, dalam kondisi gawat darurat seperti kecelakaan, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu membawa surat rujukan. “Di rumah sakit, layanan terbagi menjadi rawat jalan dan rawat inap, di mana untuk layanan poli tetap memerlukan rujukan dari FKTP,” jelasnya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).
Sebagai verifikator klaim, Niken menjelaskan bahwa tugas mereka adalah melakukan seleksi terhadap berkas klaim dari rumah sakit. Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah layanan yang diberikan layak dibayarkan sesuai ketentuan. Proses verifikasi dilakukan secara berkala, biasanya dengan pengelompokan klaim dalam satu bulan pelayanan.
Sementara itu, Endah Puspita Wardani menambahkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, peserta juga memiliki kewajiban, khususnya bagi peserta mandiri, untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10. “Namun untuk segmen pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI), pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah,” bebernya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan, dapat menghubungi petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) yang tersedia di rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui call center 165 atau layanan digital Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami alur, hak, dan kewajiban dalam memanfaatkan layanan kesehatan, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan program JKN secara bijak dan tepat sasaran.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia