Diskominfo Sumenep Pantau Program Layanan Informasi dan Pengaduan Publik di Kecamatan Saronggi

SUMENEP, 15 April 2026 – VNNMedia – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep memantau program layanan informasi dan pengaduan publik, khususnya terkait dengan pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) ke sejumlah kecamatan.

Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo Kabupaten Sumenep mengajak sejumlah kecamatan untuk proaktif memberikan informasi, serta memantau pengaduan masyarakat pada aplikasi lapor.go.id.

Seperti halnya yang dilaksanakan di Kecamatan Saronggi, pelayanan SP4N-LAPOR! juga disosialisasikan ke sejumlah desa, guna memberikan informasi kepada masyarakat, agar dapat memberikan informasi ketika ada pengaduan yang harus ditindaklanjuti melalui prosedur.

Plt. Camat Saronggi, Arman Mustafa, mengungkapkan, pelayanan di bidang informasi saat ini sangat penting bagi masyarakat hingga di tingkat desa. Dengan perkembangan teknologi informasi seperti halnya SP4N-LAPOR! ini sangat efektif untuk memberikan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel.

“Kami sangat membuka ruang pelayanan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Selain pelayanan 24 jam yang ada di Kecamatan Saronggi, kami juga memiliki grup WhatsApp bersama para Kepala Desa, sehingga apabila ada informasi segera diketahui dan bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Dikatakan, berkaitan dengan SP4N-LAPOR! ini, pihaknya juga menyosialisasikan lewat media sosial, sehingga informasi cepat sampai kepada masyarakat melalui kepala desa dan perangkatnya. Bahkan, ketika ada yang belum paham segera diberikan pemahaman secara langsung.

Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep Indra Wahyudi melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Irwan Sujatmiko mengatakan, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan SP4N-LAPOR! tidak hanya dilakukan kepada masing-masing OPD, namun juga menyasar ke kecamatan-kecamatan sebagai bentuk dari komitmen, dalam upaya memastikan pengaduan publik ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

“Pengaduan pelayanan publik harus segera ditindaklanjuti sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Menurutnya, setiap aduan masyarakat merupakan masukan berharga untuk perbaikan kualitas layanan, sehingga tidak boleh diabaikan atau ditunda penanganannya.

“Dengan tindak lanjut yang cepat dan tepat tidak hanya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur dan institusi pelayanan,” tambahnya.

Selain di Kecamatan Saronggi, kegiatan yang sama sebelumnya juga dilaksanakan di Kecamatan Batuan, untuk memastikan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terlaksana dengan baik. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia