OJK Beri Relaksasi Aturan SLIK guna Percepat Penyaluran Rumah Subsidi

OJK

Jakarta, Rabu 15 April 2026-VNNMedia- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan melonggarkan aturan ambang batas informasi kredit yang muncul dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

Pemberian relaksasi tersebut menyusul keluhan para pengembang perumahan terkait calon konsumen mereka yang gagal mendapatkan akses pembiayaan rumah subsidi akibat skor kredit buruk di SLIK OJK, bahkan sering karena tunggakan kecil

“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” kata Friderica, mengutip Bisnis.com (13/4)

Selain itu, OJK juga akan mempercepat pembaruan informasi status pelunasan kredit menjadi maksimal 3 hari kerja, dengan target implementasi penuh pada akhir Juni mendatang. BP Tapera sebagai pengelola FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) akan diberi akses data SLIK, agar penyaluran bantuan kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lebih tepat sasaran dan efisien

Langkah OJK tersebut diakui Friderica sebagai bentuk dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah dari pemerintah

Sementara itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pada hari Senin (13/) bahwa SLIK OJK berdampak langsung pada terhambatnya penyerapan kuota pembiayaan FLPP

“Saya menemukan satu masalah yang sangat besar yaitu soal SLIK OJK yang akibatnya rakyat tidak bisa mengakses rumah subsidi,” ujar Menteri yang akrab dipanggil Ara itu, sembari menambahkan bahwa regulasi yang menghambat program pemerintah sudah seharusnya dicarikan solusi

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News