
SURABAYA, 13 APRIL 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Langkah ini dilakukan setelah ratusan ribu data kependudukan dinilai belum valid berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan batas akhir konfirmasi data telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Warga yang belum melakukan validasi hingga tenggat waktu tersebut kini dikenai penangguhan sementara akses sejumlah layanan publik.
“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup layanan kesehatan yang terhubung BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” ujar Eddy, Senin (13/4/2026).
Menurut Eddy, hingga April 2026 tercatat sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah menyelesaikan proses konfirmasi data. Namun, masih banyak warga yang belum memperbarui status kependudukannya.
Selain masalah validasi DTSEN, pembatasan sementara NIK juga diberlakukan bagi warga yang tidak ditemukan saat survei lapangan serta pihak yang tidak menjalankan kewajiban nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.
“Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot yang terintegrasi, baik digital maupun administratif,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan kebijakan ini tidak bersifat permanen. Warga tetap dapat memperbarui data kapan saja melalui laman resmi Pemkot Surabaya atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat.
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan sesuai ketentuan, akses layanan publik akan dipulihkan, bahkan bisa aktif kembali pada hari yang sama.
Ke depan, seluruh layanan organisasi perangkat daerah (OPD) di Surabaya akan terhubung dengan sistem data Dinkominfo, sehingga setiap pengajuan layanan otomatis terintegrasi dengan status kependudukan warga.
Sebagai catatan, pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui verifikasi lapangan pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Hasilnya menunjukkan hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sesuai administrasi, sebagian besar karena telah pindah tanpa laporan resmi.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Surabaya membuka mekanisme konfirmasi mandiri sejak Februari hingga akhir Maret 2026. Dalam periode itu, sekitar 34 ribu hingga 35 ribu jiwa tercatat melakukan pengecekan data, dengan 9.000 jiwa atau 4.040 KK telah menyelesaikan konfirmasi resmi.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News