
SURABAYA, 9 APRIL 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari percepatan transformasi birokrasi yang lebih adaptif dan efisien.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh ASN kini wajib menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi juga mendorong pola kerja berbasis hasil.
“Transformasi ini menekankan kinerja berbasis output dan outcome tanpa mengurangi kualitas layanan publik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam implementasinya, fleksibilitas kerja tetap diiringi dengan pengawasan ketat. ASN diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta tetap responsif selama jam kerja meskipun bekerja dari rumah.
Pemkot juga menerapkan presensi digital hingga tiga kali sehari dan laporan aktivitas melalui sistem e-performance.
Selain itu, kebijakan ini turut mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu sistem kerja jarak jauh.
Dari sisi efisiensi, pengurangan mobilitas ASN diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional kantor. Hasil penghematan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Pemkot Surabaya juga mengintegrasikan kebijakan ini dengan agenda ramah lingkungan. ASN didorong untuk menggunakan transportasi non-fosil, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda, terutama setiap hari Selasa dan Jumat.
Meski demikian, tidak semua unit kerja menerapkan sistem WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, dan pemadam kebakaran, tetap beroperasi penuh dari kantor guna menjaga kualitas layanan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan berkala, termasuk melalui rapat daring dan pelaporan kinerja bulanan. Evaluasi kebijakan juga akan dilakukan setiap dua bulan.
“Yang utama, pelayanan publik tidak boleh menurun, justru harus semakin cepat, efisien, dan berkualitas,” tegas Eri.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News