
SURABAYA, 7 APRIL 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan langkah mediasi dengan belasan perwakilan pemilik angkutan umum atau lyn terkait penertiban izin operasional di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026).
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas aksi demonstrasi para pemilik angkot yang keberatan terhadap penertiban administratif yang dilakukan petugas sejak awal April lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 74 Tahun 2014, serta Permenhub Nomor 117 Tahun 2018. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap angkutan umum wajib memiliki izin trayek, kartu pengawasan, STNK, dan buku KIR yang masih berlaku sebagai
syarat mutlak beroperasi di jalan raya.
Dalam proses mediasi tersebut terungkap bahwa kendala utama yang dihadapi para pemilik lyn adalah sulitnya memperpanjang dokumen kendaraan akibat tidak berjalannya fungsi koperasi yang menaungi organisasi mereka.
Menanggapi persoalan ini, Dishub Surabaya berkomitmen untuk memfasilitasi pendampingan dengan melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) guna mengaktifkan kembali fungsi administratif koperasi tersebut.
Melalui pendampingan ini, Pemkot Surabaya memberikan waktu selama satu minggu bagi para pemilik angkot untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang mati.
Meskipun proses pendampingan berjalan, Trio Wahyu Bowo memastikan bahwa operasi penertiban di lapangan tetap akan dilaksanakan secara berimbang guna mendorong kedisiplinan para pemilik kendaraan dalam memenuhi aspek legalitas dan keselamatan transportasi.
Sejak dimulainya operasi pada awal bulan ini, tercatat sedikitnya 17 unit angkot telah dijatuhi sanksi administratif berupa penggembokan kendaraan. Dishub Surabaya membuka peluang bagi para pemilik untuk melepas gembok tersebut dengan syarat mereka segera menyelesaikan seluruh pengurusan izin yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin kualitas layanan transportasi publik yang aman dan terstandarisasi bagi warga Kota Surabaya.
Di sisi lain, pihak pembina angkutan kota mengakui bahwa saat ini hampir 90 persen angkot di Surabaya mengalami kendala pada masa berlaku KIR dan izin trayek.
Ahmad Basori selaku perwakilan pemilik angkot mengapresiasi langkah Dishub yang bersedia memfasilitasi urusan administratif koperasi yang selama ini menjadi penghambat. Dengan adanya jalan keluar ini, para sopir berharap dapat segera beroperasi kembali secara normal tanpa khawatir terkena sanksi penertiban di jalanan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News