Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Atur Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13%

JAKARTA, 7 APRIL 2026 – VNNMedia – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional sekaligus menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memutuskan menaikkan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.
Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali di kisaran 9 hingga 13 persen agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap dalam batas yang terjangkau,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Untuk menahan dampak kenaikan tersebut, pemerintah juga menggelontorkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

Kombinasi kebijakan kenaikan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan selama dua bulan dan dievaluasi secara berkala.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong PT Pertamina (Persero) untuk memberikan relaksasi skema pembayaran avtur kepada maskapai melalui mekanisme business-to-business.

Tak hanya itu, untuk memperkuat daya saing industri penerbangan, pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk menjadi nol persen untuk impor suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai sekaligus mendorong pertumbuhan industri perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO).

Airlangga menyebut kebijakan ini berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta membuka ribuan lapangan kerja.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penetapan kenaikan fuel surcharge telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan. “Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh maskapai, khususnya yang melayani penerbangan domestik, sebelum menetapkan kebijakan ini,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan layanan transportasi udara tetap efisien, kompetitif, dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News