
Bern, Senin 06 April 2026-VNNMedia- Disahkannya Undang-Undang (UU) hukuman mati oleh Israel yang menyasar warga Palestina, mendapat kecaman keras dari dunia internasional, termasuk Swiss yang dikabarkan akan memanggil Duta Besar (Dubes) Israel pada pekan ini
“Swiss menolak hukuman mati dimanapun dan dalam keadaan apapun karena tidak sejalan dengan hak untuk hidup dan martabat manusia. Karena alasan ini, Swiss telah menyampaikan posisinya kepada Israel baik secara bilateral maupun terbuka” ujar salah seorang pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Swiss kepada Blick
Berdasarkan laporan media itu, Kepala Divisi Perdamaian dan HAM kementerian tersebut, Tim Enderlin, telah memulai pembicaraan dengan dubes Israel, Tibor Schlosser, dan akan memanggilnya untuk menyampaikan secara langsung posisi Swiss kepada Israel
Sebagai informasi, parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi pelaku terorisme pada 30 Maret 2026 dengan metode gantung. Aturan ini menyasar pembunuhan bermotif nasionalistik yang dianggap mengancam eksistensi negara, sebuah kriteria yang dinilai hanya akan menjerat warga Palestina
Di wilayah Tepi Barat, pengadilan militer menjadikan vonis mati sebagai standar hukum bagi warga Palestina dalam kasus terkait, sementara mekanisme grasi atau penundaan eksekusi dibuat sangat terbatas
Langkah ini memicu kecaman global pada awal April 2026, termasuk dari PBB dan pemerintah Indonesia, karena dianggap diskriminatif dan melanggar hukum internasional
Kebijakan tersebut dinilai memperkuat sistem hukum ganda yang membedakan perlakuan antara warga Palestina dan pemukim Israel. Pengesahan ini mengakhiri masa moratorium panjang Israel terhadap pelaksanaan hukuman mati yang telah berlangsung selama puluhan tahun
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News