Mas Rusdi Tegaskan Semua Investasi di Kabupaten Pasuruan Harus Kondusif dan Berdampak Baik pada Lingkungan

PASURUAN, 2 April 2026 – VNNMedia – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa PT. Stasionkota Saranapermai belum pernah melakukan permohonan rekomendasi perijinan teknis ke Pemkab Pasuruan. 

Penegasan ini disampaikan Mas Rusdi – sapaan akrab Bupati Pasuruan ini saat dimintai komentar seputar penolakan besar-besaran warga di wilayah Kecamatan Prigen tentang rencana alih fungsi lahan seluas 22,5 hektar di kawasan hutan produksi pada 29 Maret lalu. 

Melalui akun instagram resmi Bupati Pasuruan @rusdi_Sutejo, ia menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan tidak ada urusan sama sekali dengan pengembang tersebut.

“Kalau kita nggak ada urusan sama PT Stasionkota Saranapermai, mereka pun tidak pernah mengajukan perijinan langsung ke Pemkab Pasuruan,” katanya. 

Ditegaskan Mas Rusdi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah harus sesuai UU yang berlaku, termasuk memberikan dampak baik pada lingkungan.

“Intinya, setiap ada investasi jangan sampai ada ketidak kondusifitasan di Kabupaten Pasuruan. Semua investasi harus sesuai UU yang berlaku dan berdampak baik pada lingkungan,” tegasnya. 

Terhadap gelombang protes ribuan masyarakat, Mas Rusdi memahami hal tersebut sebagai cara masyarakat menjaga lingkungan hutan yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Ia pun justru mengapresiasi warga Prigen yang berusaha sekuat tenaga menjaga lingkungan sekitar, khususnya hutan produksi sebagai penopang oksigen hingga habitat satwa elang jawa yang sangat dilindungi. 

“Saya mengapresiasi warga prigen untuk menjaga lingkungan bahkan hutan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari mereka,” terangnya. 

Tak hanya mengapresiasi warga, Mas Rusdi juga berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelediki permasalahan tersebut. 

“Rekom DPRD juga menjadi pertimbangan kami untuk melakukan langkah yang tepat dalam menyikapi banyak hal, mulai dari pemberian izin dan lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mas Rusdi menyampaikan bahwa Pemkab Pasuruan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam sengketa yang terjadi antara warga Prigen dengan pihak pengembang. Penyelesaian konflik tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk duduk bersama guna mencari kesepahaman dalam forum dialog yang kondusif.

“Sampai saat ini dari kami Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak pernah berhubungan dengan PT Stasiunkota,” ujar Rusdi.

Untuk diketahui, ribuan warga di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan menggelar demo besar-besaran menolak rencana alih fungsi lahan 22,5 hektare untuk pembangunan real estate maupun pariwisata alam terpadu di kawasan hutan Gunung Arjuno-Welirang. Dalam demo yang digelar, Minggu (29/3) itu warga membacakan penyataan sikap.

Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan, Hadi Sucipto mengaku kaget ketika permasalahan awal di tahun 2011 ternyata muncul kembali di akhir tahun 2025. 

Warga sepakat menolak keras segala rencana yang dilakukan untuk alih fungsi lahan. Terlebih lokasi pembangunan berada di ketinggian 800 hingga 1000 meter di atas permukaan laut, kemiringan 25-35 derajat dan posisi curam, serta lokasinya tepat di atas pemukiman penduduk. Sehingga jikalau ada gagal teknis, maka warga yang akan menjadi korban. 

“Ketika ada gagal teknis, nyawa taruhannya, ribuan orang yang tinggal di Prigen. Apalagi di sana kawasan resapan air, sabuk hutan dan itu benteng terakhir kita, lokasi yang paling banyak tegakan pohonnya, jadi kalau seandainya hilang, maka air yang dari atas langsung terjun ke bawah,” tutupnya. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia