
SURABAYA, 27 MARET 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi lonjakan mobilisasi penduduk dari luar daerah setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mengendalikan arus urbanisasi ke Kota Pahlawan.
Surat Edaran Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh camat serta lurah di Surabaya.
Dalam SE itu, Pemkot meminta aparat wilayah lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Setiap pengajuan wajib diteliti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, camat dan lurah diminta melakukan verifikasi lapangan serta monitoring terhadap pendatang baru. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, penduduk tersebut akan dicatat sebagai non-permanen.
Pemkot juga menginstruksikan RT/RW untuk aktif melakukan pendataan di lingkungan masing-masing. Warga pendatang dengan KTP luar daerah diwajibkan melapor sebagai penduduk non-permanen maksimal 1×24 jam sejak tiba di Surabaya.
Pengajuan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui Ketua RT dengan mengakses layanan daring resmi Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya peran RT/RW dalam memastikan setiap pendatang memiliki identitas, tujuan, serta pekerjaan yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban melapor berlaku bagi seluruh pendatang, termasuk penghuni rumah kos. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial serta mencegah lonjakan urbanisasi yang tidak terkendali.
“Setiap pendatang harus melapor, termasuk yang tinggal di kos. Ini perlu diperkuat agar Surabaya tidak dipenuhi urbanisasi tanpa kontrol,” tegas Eri.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap mobilitas penduduk pasca Lebaran tetap terkendali sekaligus memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah kota.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News