
SURABAYA, 27 MARET 2026 – VNNMedia – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai upaya memperkuat perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jawa Timur.
Gagasan tersebut disampaikan Khofifah saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).
Khofifah menegaskan, Perda ini tidak hanya menyasar masyarakat Tengger, tetapi juga akan mencakup komunitas adat lain di Jawa Timur seperti Suku Samin dan Suku Osing dalam satu payung hukum di tingkat provinsi. “Melalui Perda ini, pengaturan bisa lebih sederhana karena mencakup banyak wilayah dan berbagai komunitas adat sekaligus,” ujarnya.
Untuk mempercepat realisasi, Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan kajian mendalam. Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan lebih efektif dibandingkan jika disusun terpisah di masing-masing daerah.
Selain aspek perlindungan hukum, Khofifah juga menyoroti kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Menurutnya, skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat lokal.
Karena itu, ia mendorong penguatan skema fiskal melalui regulasi, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar manfaat ekonomi pariwisata bisa lebih optimal dirasakan daerah dan warga sekitar.
Khofifah juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur di kawasan Bromo. Ia menilai, sebagai destinasi wisata kelas dunia, fasilitas pendukung masih belum memadai. “Infrastruktur pendukung harus sebanding dengan status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia, namun saat ini masih sangat minim,” tegasnya.
Ia berharap, melalui Perda Masyarakat Adat, kearifan lokal tetap terjaga sekaligus mendorong peran aktif masyarakat adat dalam pembangunan ekonomi daerah.
Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, mengapresiasi langkah Pemprov Jatim. Ia menilai inisiatif tersebut memberi harapan baru bagi perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
“Dengan adanya Perda, ke depan generasi kami memiliki payung hukum yang jelas, termasuk dalam pengelolaan dana desa maupun dukungan pemerintah,” ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News