
SURABAYA, 18 MARET 2026 – VNNMedia – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait kenaikan pajak reklame hingga 400 persen menuai protes keras dari pelaku industri periklanan. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi mematikan usaha.
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, menyebut penerapan pajak tersebut terkesan tebang pilih. Ia mencontohkan, reklame yang berdiri di atas lahan milik pemkot dikenakan pajak hingga 400 persen, sementara di lahan swasta hanya sekitar 20–25 persen.
“Kalau di titik milik pemkot pajaknya 400 persen, tapi di luar itu hanya 25 persen. Ini jelas tidak fair,” ujarnya usai kegiatan buka puasa bersama media di Surabaya, Selasa (17/3/2026).
Agus juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada aturan resmi yang menjadi payung hukum kenaikan pajak tersebut, namun sudah diterapkan sejak 1 Januari 2026.
“Ini seperti kebijakan yang dipaksakan. Tanpa aturan yang jelas, tapi sudah diberlakukan. Dampaknya sangat berat bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menilai, jika kondisi ini terus berlanjut, industri periklanan di Surabaya berpotensi mengalami kerugian besar. Sebagai ilustrasi, reklame yang sebelumnya dikenai pajak Rp200 juta kini melonjak menjadi Rp800 juta akibat kenaikan tersebut.
Tak hanya itu, sistem pengenaan pajak juga dinilai tidak relevan dengan kondisi pasar. Pajak tetap dihitung per tahun, meski masa sewa reklame oleh klien kini semakin pendek.
“Sekarang pasar berubah. Dulu klien bisa sewa setahun, lalu turun jadi enam bulan, sekarang bahkan hanya hitungan minggu. Tapi pajak tetap setahun penuh. Ini memberatkan,” ungkapnya.
Dalam sesi wawancara, Agus menegaskan bahwa kondisi industri periklanan belum sepenuhnya pulih sejak pandemi COVID-19. Dari sekitar 90 anggota P3I Jawa Timur, kini hanya tersisa sekitar 20 perusahaan yang masih bertahan.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini muncul di tengah perlambatan ekonomi yang membuat belanja iklan menurun drastis. Menurutnya, idealnya tarif pajak reklame berada di kisaran 15–20 persen agar tetap kompetitif dan tidak membebani pelaku usaha.
“Kami ini bukan minta dimanja, tapi butuh dukungan. Industri kecil seperti kami perlu diberi ruang, bukan justru ditekan dengan kebijakan yang tidak berpihak,” ujarnya.
Agus menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, pelaku industri akan menghadapi potensi kerugian besar (potential loss) dan berdampak pada ribuan tenaga kerja di sektor ini.
P3I Jawa Timur pun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai Pemkot Surabaya terkesan memaksakan kebijakan tanpa transparansi dan dasar hukum yang kuat.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum. Karena ini menyangkut keberlangsungan industri dan penghidupan banyak orang,” tegas Agus.
Sebelumnya, P3I Jawa Timur juga mengkritisi transparansi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyelenggaraan reklame. Peraturan tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan pada Februari 2026.
P3I menilai proses tersebut tidak transparan, terlebih karena sejumlah titik reklame disebut telah terisi sebelum aturan resmi diberlakukan.
Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha berharap Pemkot Surabaya dapat mengevaluasi kebijakan pajak reklame dan menghadirkan regulasi yang lebih adil, transparan, serta mendukung keberlangsungan industri periklanan di daerah.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News