Dalam Operasi Ketupat Semeru 2026, Satlantas Polresta Sidoarjo Lakukan Penindakan Teguran Tertulis Pembatasan Angkutan Barang

[Satlantas Polresta Sidoarjo saat lakukan penindakan teguran tertulis pembatasan truck angkutan barang]

Sidoarjo, 17 Maret 2026, VNNMedia – Satlantas Polresta Sidoarjo lakukan penindakan teguran tertulis kepada pengemudi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik pada Operasi Ketupat Semeru 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakor Lantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegakan aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan selama masa Operasi Ketupat Semeru 2026.

Lebih jauh dijelaskan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 pada pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Kendaraan yang termasuk dalam pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan,” jelas Tobing, Senin (16/03/2026).

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi, diantaranya kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, logistik penanganan bencana alam, barang kebutuhan pokok, serta pupuk.

Kebijakan pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pemudik sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar dan aman.

“Pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa mudik Lebaran. Kami mengimbau para pengusaha dan pengemudi kendaraan barang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra, menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan teguran tertulis kepada para pengemudi kendaraan barang.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran tertulis sebagai bentuk edukasi kepada pengemudi. Harapannya para pengemudi dapat memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama mendukung kelancaran arus mudik dalam Operasi Ketupat Semeru 2026,” jelas AKP Yudhi.

Satlantas Polresta Sidoarjo juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta saling menghormati sesama pengguna jalan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 demi terwujudnya mudik yang aman dan keluarga yang nyaman.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News