
SURABAYA, 13 MARET 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur Lebaran 2026. Menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri, Pemkot Surabaya menerapkan sistem piket perangkat daerah serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan skema kerja tersebut disiapkan untuk menjaga stabilitas layanan pemerintahan selama Ramadan hingga setelah Idulfitri.
Menurutnya, sistem piket sebenarnya telah lama menjadi tradisi kerja birokrasi di Surabaya guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meski memasuki masa libur panjang.
“Seperti biasa di Pemkot Surabaya ada giliran piket sebelum dan setelah Lebaran. Ini dilakukan agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga keamanan kota,” ujar Eri.
Dalam skema tersebut, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan mendapat jadwal piket secara bergiliran untuk memastikan koordinasi pemerintahan tetap berjalan.
Selain piket langsung di lapangan, Pemkot Surabaya juga menerapkan kebijakan WFA bagi sebagian ASN. Meski bekerja secara fleksibel, para pegawai tetap harus dalam kondisi on call atau siap dihubungi kapan pun apabila dibutuhkan.
Pemerintah kota juga akan melakukan pendataan pegawai yang menjalankan piket maupun WFA guna memastikan koordinasi tetap berjalan lancar selama masa libur Lebaran.
Meski sebagian ASN bekerja secara fleksibel, Eri menegaskan layanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat harus tetap beroperasi tanpa henti.
Beberapa instansi yang dipastikan siaga 24 jam antara lain Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
Petugas di dinas-dinas tersebut akan bekerja dengan sistem rotasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sekaligus memberi kesempatan kepada petugas untuk merayakan Lebaran secara bergantian.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah agar tetap bersiaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang juga meminta kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News