
Jakarta, Rabu 11 Maret 2026 – VNNMedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian yang menuntut pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026) dilansir Antara.
Arfian mengaku jika dirinya sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya.
“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka dalam kasus itu menimbulkan pertanyaan bagi publik. Menurutnya, sejumlah tersangka itu memiliki gradasi perannya masing-masing.
Habiburrahman mengatakan bahwa politik hukum negara saat ini adalah menerapkan hukuman mati dengan sangat selektif. Dia pun tak menampik bahwa hukuman mati tetap ada, tapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.
“Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?,” kata Habiburokhman.
Meski begitu, dia pun menerima permohonan maaf dari Jaksa Muhammad Arfian itu. Ia berharap Arfian bisa belajar dari kesalahannya untuk lebih bijak di masa mendatang.
“Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya” kata dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News