
Jakarta, Selasa 10 Maret 2026 – VNNMedia – Pemerintah bakal mengatur penggunaan batas maksimal kadar nikotin dan tar di rokok tembakau hingga rokok elektrik.
“Regulasi ini mengatur kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar. Selain itu, rokok elektronik juga wajib memenuhi batas maksimal kadar nikotin,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dilansir Kompas.com, Sukadiono mengatakan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Ia menjelaskan, mekanisme koordinasi yang diatur dalam Pasal 3 Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 meliputi tahap persiapan teknis, pleno awal, pleno akhir, penetapan, sosialisasi, hingga evaluasi.
“Jadi, ini masih tahap pleno awal ya, masih ada proses yang cukup panjang,” jelas dia.
Sebagai tahap awal persiapan teknis, pemerintah menetapkan Keputusan Menko PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan BRIN, serta melibatkan ahli, akademisi, peneliti, dan profesional.
Sukadiono menjelaskan, kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Diskusi dengan para pakar dari berbagai bidang juga telah dilakukan, antara lain pakar ekonomi, molekuler, seluler, elektrofisiologi jantung, dan kesehatan masyarakat diadakan pada 11 Desember 2025.
Diskusi lanjutan dengan pakar ekonomi pertanian, ekonomi kesehatan, teknik industri, dan budidaya tanaman digelar pada 6 Januari 2026.
Dalam tahap pleno awal ini, Kemenko PMK kini menggelar uji publik hasil kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Forum ini menjadi ruang konsultasi publik untuk menghimpun pandangan dan masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap hasil kajian tersebut.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan dapat diikuti secara daring melalui Zoom serta kanal YouTube Kemenko PMK.
“Peserta yang hadir secara luring dan daring sebanyak 120 orang, yang terdiri dari asosiasi industri, petani dan pekerja industri rokok, kemudian asosiasi penggiat kesehatan, organisasi profesi akademisi, organisasi penggerak masyarakat, serta juga perwakilan dari kementerian/lembaga terkait,” jelas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News