
SURABAYA, 4 MARET 2026 – VNNMedia — Pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 di Jawa Timur terus berjalan aktif sejak diluncurkan pada 25 Februari 2026. Hingga Selasa (3/3/2026), posko yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini mencatat perkembangan positif, baik dari sisi kepatuhan perusahaan maupun penanganan pengaduan pekerja.
Posko bertajuk Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026 tersebut dibuka untuk memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sejumlah perusahaan di Jawa Timur bahkan dilaporkan telah membayarkan THR lebih awal sejak hari pertama posko beroperasi.
Meski demikian, Posko THR Pemprov Jatim menerima delapan pengaduan dari pekerja terkait perusahaan yang belum membayarkan THR. Seluruh laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Sebagian aduan, menurut petugas posko, telah berhasil diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan pembayaran THR Keagamaan di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Setiap laporan yang masuk kami tangani secara serius dan profesional. Jika terjadi perselisihan, langkah awal kami adalah memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha agar tercapai kesepakatan yang baik,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, seluruh pengaduan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan di lapangan. Klarifikasi dilakukan kepada kedua belah pihak untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif dan sesuai aturan.
“Yang terpenting adalah hak pekerja terpenuhi. Semua pengaduan kami dorong untuk diselesaikan melalui jalur resmi dan musyawarah,” tegasnya.
Pemprov Jatim mengimbau pekerja maupun perusahaan memanfaatkan Posko THR Keagamaan sebagai saluran resmi penyelesaian persoalan, sekaligus memastikan pemberian THR berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News