
Jakarta, Kamis 26 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun Rahma Noviarini (RN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2/2026) dikutip Antara.
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil saksi lain di antaranya adalah US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun, SK selaku Direktur CV Mutiara Agung, RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, HPI selaku pihak swasta, serta AP selaku aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News