Indonesia Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO soal Diskriminasi Minyak Sawit

JAKARTA, 26 Februari 2026 – VNNMedia – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan desakan kepada Uni Eropa agar segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) dalam perkara sengketa minyak sawit Indonesia (DS593: EU–Palm Oil).

Selasa (24/2/2026) menjadi batas akhir masa implementasi selama 12 bulan atau reasonable period of time (RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan aturan WTO.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan bahwa Indonesia akan terus mencermati setiap langkah penyesuaian yang dilakukan UE, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Renewable Energy Directive II atau Directive (EU) 2018/2001 beserta regulasi turunannya.

“Kami mendesak Uni Eropa segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar minyak sawit Indonesia ke Eropa dapat kembali pulih tanpa hambatan diskriminatif,” ujar Mendag Budi Santoso.

Selama periode implementasi putusan tersebut, Indonesia secara aktif memantau perubahan regulasi yang dilakukan UE.

Setelah masa RPT berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek regulasi, metodologi, hingga dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE benar-benar menjalankan putusan WTO dan menghentikan perlakuan diskriminatif terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 menegaskan bahwa kebijakan Uni Eropa terbukti mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit yang diproduksi UE maupun negara lain. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan UE melanggar prinsip nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.

Namun, dalam sidang rutin Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa melaporkan bahwa penyesuaian kebijakan belum sepenuhnya rampung. Menyikapi hal itu, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan sekaligus membuka ruang dialog dengan UE untuk memastikan kepatuhan dari sisi hukum dan teknis.

“Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi apabila hingga berakhirnya RPT Uni Eropa belum menunjukkan kepatuhan penuh. Kami tetap terbuka untuk berdiskusi guna memastikan kesiapan langkah hukum dan teknis ke depan,” tegas Mendag.

Menurut Budi Santoso, pendekatan tersebut mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar kelapa sawit Indonesia ke Eropa.

Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri agar penanganan sengketa ini memberikan kepastian bagi sektor kelapa sawit nasional.

“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun prinsip keberlanjutan tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan asas nondiskriminasi dalam perdagangan internasional,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News