Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Meninggal Dunia di Sukabumi, KPAI Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. (istimewa)

Jakarta, Minggu 22 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras ibu tiri yang menganiaya anak hingga meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“KPAI meminta proses hukum yang cepat,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Minggu (22/2/2026) dikutip Antara.

Saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi.

KPAI pun mendesak terduga pelaku diberikan sanksi hukuman yang maksimal sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum. Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C Jo 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal,” kata Diyah Puspitarini.

Untuk diketahui, seorang anak laki-laki (12) meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Korban yang kesehariannya berada di pesantren libur dan pulang ke rumah untuk persiapan puasa ramadhan bersama keluarga.

Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelpon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.

Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News