
Surabaya, Kamis 19 Februari 2026 – VNNMedia – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari jaringan narkotika, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2,7 miliar yang diungkap pada Februari 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026, melibatkan tersangka berinisial WP (44), seorang karyawan swasta yang beralamat di Sidoarjo dan Surabaya.
WP yang juga merupakan residivis narkoba yang telah dua kali keluar masuk penjara dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 menyamarkan uang hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka WP oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025, penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan aset WP senilai Rp 1,2 miliar.
“Barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy tahun 2020, 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai di rekening sebesar Rp 600 juta. Berkas perkara WP telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 17 Februari 2026 dengan nomor LP 76/Rektorat/Narkoba/Polda Jatim. Tersangka dalam kasus ini adalah FA (25), seorang pengangguran lulusan SMA yang tinggal di Bangkalan.
FA diduga melakukan TPPU dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, di mana ia menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi untuk membeli berbagai aset senilai total Rp 1,5 miliar. Kasus ini bermula dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025.
Barang bukti yang disita dari FA antara lain satu unit Mitsubishi Xpander tahun 2022, Honda Brio tahun 2023, beberapa unit sepeda motor, uang tunai Rp 82 juta, uang di rekening bank senilai lebih dari Rp 43 juta, perhiasan, jam tangan, serta bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp 270 juta.
Saat ini, kasus FA masih dalam tahap penyidikan. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya juga menangkap pengiriman narkoba seberat 23 kilogram sabu. Rencananya barang tersebut akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan.
Kombes Kurniawan juga melaporkan capaian kinerja Polda Jatim sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Pihaknya telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan ribuan pil obat keras. Khusus untuk kasus TPPU, sejak 2004 hingga saat ini, Polda Jatim telah menangani 8 kasus dengan total aset sitaan mencapai sekitar Rp 55 miliar.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News