KPK Perpanjang Larangan Berpergian ke Luar Negeri Eks Menang Yaqut dan Gus Alex

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Istimewa)

Jakarta, Kamis 19 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa larangan berpergian ke luar negeri untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang berlaku sampai 12 Agustus 2026.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026) dilansir Kompas.com.

Perpanjangan masa cegah ke luar negeri ini, kata Budi, dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sementara itu, untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, KPK tidak memperpanjang pelarangan bepergian ke luar negeri meski ia pernah dilarang ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News