
BANDUNG, 15 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru kembali meningkat. Di tengah tradisi berbagi uang Lebaran, jasa penukaran uang dengan tarif tertentu mulai marak di berbagai pusat keramaian.
Fenomena ini mendapat sorotan serius dari Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Timur. Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan bahwa penukaran uang rupiah hanya boleh dilakukan melalui Bank Indonesia atau perbankan yang telah ditunjuk secara resmi.
Ia mengingatkan, praktik penukaran uang oleh pihak yang tidak berwenang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Fenty, mekanisme resmi diperlukan untuk menjamin keaslian dan keamanan uang yang beredar. Selain itu, maraknya jasa penukaran ilegal juga menimbulkan tanda tanya mengenai asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang kembali beredar di masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berisiko dan dapat mengganggu ketertiban sistem pengelolaan uang rupiah yang menjadi kewenangan Bank Indonesia.
Hal senada disampaikan Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Rifki Ismal. Ia menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang menukarkan uang hanya karena tampak kusam atau sedikit lecek.
Padahal, kondisi fisik tersebut belum tentu membuat uang masuk kategori tidak layak edar.
Rifki menegaskan, selama uang rupiah masih utuh, ciri keasliannya jelas, dan tidak mengalami kerusakan berat, maka tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.
Bank Indonesia memastikan setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. “Apabila hasil verifikasi menunjukkan uang tersebut masih layak edar, maka uang tidak akan diganti dan akan dikembalikan untuk tetap digunakan dalam transaksi,” tutur Rifki.
Adapun uang rupiah yang dapat ditukarkan adalah uang dengan kondisi rusak berat, seperti robek, berlubang, terbakar sebagian, atau mengalami cacat signifikan sehingga menyulitkan identifikasi keaslian maupun nominalnya.
Sementara itu, BI menegaskan bahwa uang palsu tidak dapat ditukar dalam kondisi apa pun.
BI juga mengingatkan bahwa layanan penukaran uang rusak tidak mencakup penukaran atau konversi mata uang asing ke dalam rupiah.
Melalui imbauan ini, Bank Indonesia Jawa Timur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang melalui jalur resmi dan tidak tergiur jasa penukaran ilegal yang kerap bermunculan menjelang Lebaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan transaksi sekaligus mendukung tertibnya pengelolaan uang rupiah di Tanah Air.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News